Sabtu, 12 Oktober 2013

Kumpulan Format 8 Standar Nasional Pendidikan

Kumpulan Format 8 Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang  Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan. 

Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas  pokok dan fungsinya, kepala sekolah/madrasah perlu diberikan buku kerja  sebagai acuan/pedoman  sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.

Guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah bisa mengunjungi tokobukuadm.com untuk mendapatkan Kumpulan Format 8 Standar Nasional Pendidikan dalam bentuk CD Administrasi Kepala Sekolah.

Kepala sekolah merupakan salah satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kegiatan kekepalasekolahan adalah kegiatan dalam menyusun program, melaksanakan program, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaporkan pelaksanaan program. 

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan beban kerja sesuai beban kerja kepala satuan pendidikan. 

Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Saya menyambut baik upaya Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan untuk menyusun Buku Kerja Kepala Sekolah. Dengan demikian, pada gilirannya mutu pendidikan semakin meningkat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar